SURABAYA, solotrust.com - Subdit Jatanras Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh muncikari prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur. Mereka menggunakan layanan aplikasi pesan MiChat untuk menyediakan layanan pekerja seks.
Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra, menjelaskan bisnis haram yang dilakukan para tersangka terendus saat jajaran kepolisian melakukan patroli siber di sebuah aplikasi media sosial (medsos).
“Sindikat muncikari online itu memilih sebuah hotel di kawasan Selatan Kota Pahlawan sebagai tempat transaksi dengan tamunya. Hotel itu kami gerebek,” terang Iptu Agung Kurnia Putra, baru-baru ini, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Senin (18/05/2020).
Perwira Pertama Polrestabes Surabaya menjelaskan, saat menjajakan jasanya, para muncikari menggunakan aplikasi pesan instan MiChat. Modusnya dengan mengunggah status yang bisa terkoneksi dengan area sekitar dalam radius jarak tertentu.
Lulusan Akpol 2013 menuturkan, praktik prostitusi online itu tidak hanya lewat MiChat, melainkan menjajakan diri melalui media sosial Twitter dan satu aplikasi lainnya
“Ada di MiChat, BeeTalk ya. Terus ada beberapa yang pakai Twitter. Baru tiga itu sih,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, kini para muncikari disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(redaksi)