Hard News

Cynthiara Alona Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Hukum dan Kriminal

19 Maret 2021 10:29 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Polda Metro Jaya menangkap artis Cynthiara Alona (CA) terkait dugaan prostitusi online. Penangkapan wanita 35 tahun itu terkait diamankannya sejumlah pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel berlokasi di Kreo Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut artis CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya, sejak Kamis (18/03/2021) pagi.



"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," kata dia, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal pasal yang menjerat CA.

"Kasusnya prostitusi online. Saat ini masih kami dalami dulu," tandas Kombes Pol Yusri Yunus.

Sebagaimana diketahui, Hotel Alona dimiliki artis berinisial CA berada di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digerebek polisi lantaran diduga dijadikan tempat prostitusi online pada Selasa (16/03/2021) malam.

(redaksi)