Hard News

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB

Nasional

20 September 2024 21:01 WIB

Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024)

JAKARTA, solotrust.com – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) digelar Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).

Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).



Dewi Aryani Suzana menyampaikan Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.

“Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.

“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret pemerintah daerah (Pemda) dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas Maurits Panjaitan.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.

Menurutnya, PKB dan BBNKB merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi pemerintah provinsi. Berdasarkan data, masih ada sekira 53 juta kendaraan bermotor atau 47 persen belum membayar pajak.

“Dengan adanya Opsen, sekarang pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif dalam merealisasikan pajak tersebut. Ini membutuhkan kolaborasi dan upaya yang intensif,” ujar Luky Alfirman.

Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama juga dihadiri perwakilan Korlantas Polri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan para kepala Badan Pendapatan Daerah dari seluruh provinsi.


(and_)

Berita Terkait

Harwan Muldidarmawan: Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan Jadi Kunci Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang IHCA 2025

Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Dewi Aryani Suzana: Jasa Raharja Wujudkan Aksi Nyata Pembinaan Desa Keselamatan di NTB melalui Program BETA

Direksi Jasa Raharja Bangun Sistem Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi Komunikasi

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi hingga Pasar Global

Maknai Hari Keselamatan Transportasi 2025 Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kesadaran Berkeselamatan

Samsat Budiman dan Corporate Sumbang Rp19,363 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor Jateng

Paslon Edi-Eko Siap Maju Pilkada Demak, Rekomendasi DPP PKB Resmi Turun

Mbak Ita Hadiri Tasyakuran Pindahan Kantor PKB Kota Semarang, Jadi Ajang Silaturahmi

Bentuk Poros Tengah: PKS, PKB dan PAN Karanganyar Deklarasikan Koalisi Kebersamaan

3 Partai Koalisi Perubahan di Boyolali Tantang PDIP di Pilkada

Usai Silaturahmi ke PKS, PDIP Karanganyar Sambangi PKB dan Gerindra

Kejar Target Pajak Kendaraan, Samsat Boyolali Gelar Pameran Otomotif

Dewi Aryani Suzana: Program Pemutihan Solusi Murah Pembayaran Tunggakan Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi dan Kepatuhan Iuran Wajib, Wujudkan Transportasi Darat Berkselamatan

Direksi Jasa Raharja Perkuat Layanan Publik dengan Sentralisasi Transaksi Pembayaran Keuangan

Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi hingga Pasar Global

Maknai Hari Keselamatan Transportasi 2025 Jasa Raharja Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kesadaran Berkeselamatan

Jasa Raharja Serahkan Santunan bagi Keluarga Korban Kecelakaan Bus Probolinggo

Berita Lainnya