BOYOLALI, solotrust.com - Sejumlah warga Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali melaporkan dugaan terkait kepengurusan serta balik nama sertifikat tanah dengan inisial H, warga setempat ke Mapolres, Selasa (22/10/2024).
Warga Desa Jemowo, Toto Lamdoto saat ditemui di Mapolres Boyolali mengatakan, batas mediasi dengan H pada 30 September 2024, namun hingga Oktober belum ada kejelasan.
“Kami laporkan H ke Polres Boyolali karena batas mediasi kan 30 September 2024, sedangkan ini sudah Oktober dan sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Diungkapkan, kasus pengurusan sertifikat tanah akan dilakukan secara pidana. Pelapor meminta H agar dihukum sesuai undang-undang berlaku dan menjadi pembelajaran untuk masyarakat.
“Kasus ini akan diselesaikan secara pidana. Harapan dari sembilan orang yang ke Polres tadi dihukum dengan undang-undang yang berlaku. Sebenarnya korbannya ini tidak hanya sepuluh orang, masih banyak korban lain,” kata Toto Lamdoto.
Adanya kejadian ini, warga meminta uang yang sudah masuk ke H agar dikembalikan berikut kerugiannya, mengingat jumlahnya tidak sedikit.
“Warga yang menjadi korban berharap uangnya kembali karena yang disetorkan ke H ini tidak sedikit. Cukup lumayan juga, ada yang Rp20 juta, Rp10 juta, dan itu rentang waktunya sudah cukup lama,“ beber Toto Lamdoto. (jaka)
(and_)