YOGYAKARTA, solotrust.com- Setelah sekitar sebulan Toto Djunaedi ditetapkan sebagai tersangka pemalsu dokumen tanah milik TNI AD dan DPO oleh Bareskrim Polri, akhirnya pelaku tertangkap di daerah Srandakan, Bantul, Yogyakarta, Senin (16/4/2018) dini hari oleh Tim Khusus Gabungan Pusintelad dengan Tim Intelrem 072 Pamungkas.
Hal ini dibenarkan oleh Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Muhammad Zamroni saat acara Coffe Morning dengan wartawan yang dilaksanakan di Serambi Makorem 072/PMK setempat, Selasa (17/4/2018).
Menurut Zamroni, Toto Junaedi ditangkap di rumah Tubagus Wahyu Murtiyanto di daerah Trimurti, Srandakan, Bantul setelah sebelumnya berada di wilayah Gamping, Sleman. Pencarian dipimpin langsung oleh Kasiintel Korem Kolonel Kav Wiratno, bersama Wadantim Intel Lettu Inf Rahmat beserta anggota gabungan Pusintelad dan Intel Korem.
Saat penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 699.000, KTP atas nama Antonius Toto Djunaidi Ridarto, NPWP, Surat-surat Kendaraan, sejumlah ATM dan kartu kredit.
“Kita membantu Kepolisian untuk menangkap tersangka setelah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu yang lalu.” Tegas Danrem.
“Selanjutnya tersangka akan kita serahkan kepada Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait penggelapan tanah milik TNI AD.” Pungkas Danrem.
(wd)