Hard News

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasan Kemnaker

Nasional

10 Januari 2025 15:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/shivani11)

JAKARTA, solotrust.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun berikutnya, dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun, 2022 menjadi 58 tahun, dan pada 2025 menjadi 59 tahun.



Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga melalui siaran pers, Kamis (09/01/2025), menjelaskan usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian, dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

"Usia pensiun pekerja pada 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015. Ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi Manampiar Sinaga, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, Jumat (10/01/2025).

Sunardi Manampiar Sinaga juga menegaskan Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja wajib dipenuhi perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yakni memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

“Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian, peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja,” pungkas dia.

(and_)