Hard News

Bahas Layanan Fidusia, Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bersama

Jateng & DIY

20 Februari 2025 13:41 WIB

Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan rapat pembahasan terkait layanan fidusia di Ruang Pandawa Kantor Wilayah, Rabu (19/02/2024). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah mengadakan rapat pembahasan terkait layanan fidusia di Ruang Pandawa Kantor Wilayah, Rabu (19/02/2024). Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo diwakili Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, dan diikuti seluruh staf pada bidang tersebut.

Pembahasan kali ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari surat Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum terkait permohonan Daftar Inventarisasi Masalah Jaminan Fidusia. Deni Kristiawan berharap pembahasan ini dapat mengumpulkan potensi risiko dalam pelaksanaan layanan fidusia di Kemenkum Jateng.



"Diharapkan pembahasan mengenai permasalahan fidusia ini dapat mengidentifikasi dan mengiventarisasi berbagai persoalan dan permasalahan mengenai fidusia yang terjadi di Jawa Tengah," ungkapnya.

Deni Kristiawan juga menyampaikan inventarisasi permasalahan dalam bidang fidusia mencakup beberapa aspek penting, yakni proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Permasalahan layanan jaminan fidusia di Jawa Tengah, terutama pada masalah administrasi permohonan pendaftaran, kewenangan notaris di luar wilayah objek fidusia, serta kurangnya pemahamanan penerima fidusia dalam penghapusan fidusia.

Mengidentifikasi permasalahan-permasalahan ini diharapkan dapat ditemukan solusi tepat agar ke depannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses administrasi fidusia. Selain itu juga dapat memastikan akuntabilitas serta transparansi sehingga layanan fidusia dapat lebih baik, berkepastian hukum, dan memudahkan masyarakat.

(and_)