KUDUS, solotrust.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah (Kanwil Kemenkum Jateng) menyerahkan tiga surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada pemerintah Kabupaten Kudus, Rabu (24/09/2025).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, bertemu langsung dengan Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris di Pringgitan Pendopo Kabupaten Kudus. Kakanwil didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Agustinus Yosi Setyawan, menyampaikan pencatatan ini merupakan langkah penting untuk menjaga identitas kultural Kudus, sekaligus memberi perlindungan hukum dari potensi klaim maupun penyalahgunaan pihak lain.
Tiga KIK diserahkan adalah Jenang Kudus, Barongan Kudus, dan Dandangan Kudus. Momen ini sekaligus sebagai hadiah bagi Kabupaten Kudus yang baru saja merayakan hari jadi ke-476.
“Dengan pencatatan ini, kita berupaya memastikan warisan budaya tersebut terlindungi, lestari, dan dapat memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Heni Susila Wardoyo.
Pencatatan KIK menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi warisan budaya daerah. Selain perlindungan hukum, KIK juga membuka peluang besar bagi pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.
Hal ini sejalan dengan arah kebijakan nasional untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor pertumbuhan ekonomi. Penyerahan tiga surat pencatatan KIK ini juga menjadi simbol sinergi antara Kemenkum Jateng dengan pemerintah Kabupaten Kudus.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak karya budaya, tradisi, dan kearifan lokal Kudus terdokumentasi serta terdaftar secara resmi. Kemenkum Jateng berkomitmen untuk terus mendampingi dan mendorong pencatatan KIK lainnya di Jawa Tengah.
“Masih banyak potensi budaya yang bisa kita dorong untuk didaftarkan. Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga komunitas adat agar warisan budaya kita benar-benar terjaga untuk generasi mendatang,” pungkas Heni Susila Wardoyo.
(and_)