Hard News

Kanwil Kemenkumham Jateng Musnahkan 341.043 Arsip Fisik Substanstif Fidusia

Jateng & DIY

12 September 2023 12:03 WIB

Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) memusnahkan arsip fisik substantif fidusia sejak 2001 hingga 2015 bertempat di Ruang Arjuna, Senin (11/09/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) memusnahkan arsip fisik substantif fidusia sejak 2001 hingga 2015 bertempat di Ruang Arjuna, Senin (11/09/2023).

Sebanyak 341.043 berkas dimusnahkan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan arsip fidusia telah lampau dari jadwal retensi arsipnya.



Selain itu pemusnahan arsip tidak lain untuk mencapai efisien dalam pengelolaan arsip, penghematan tempat penyimpanan, serta biaya perawatan dan pemeliharaan.

Pemusnahan disaksikan langsung Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.

Selain itu, hadir pula pejabat administrator dan pengawas kantor wilayah serta perwakilan dari Ditjen AHU, Inspektorat Jenderal, Biro Umum dan Biro Hukerma.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, menjelaskan kegiatan pemusnahan arsip telah memperoleh Persetujuan Pemusnahan Arsip (PPA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Arsip dimusnahkan juga telah dialihmediakan melalui digitalisasi terhadap data arsip tersebut.

"Kanwil Jateng telah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari kepala ANRI melalui sekretariat jenderal pada 14 April 2023," ungkap Hajrianor.

"Proses pemusnahan arsip kali ini dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah," tambahnya.

Dengan pemusnahan arsip fidusia, Hajrianor berharap akan membangkitkan dan meningkatkan pengelolaan arsip dinamis guna mewujudkan kearsipan kantor wilayah terus maju.

"Tertib arsip akan memberi manfaat nyata bagi instansi dan masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat, tepat, dan autentik," pungkasnya.

(and_)