Ekonomi & Bisnis

Wamenaker Sebut Penahanan Ijazah adalah Praktik Ilegal dan Kriminal

Ekonomi & Bisnis

17 Juli 2025 17:05 WIB

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/07/2025). (Foto: kemnaker.go.id)

MALANG, solotrust.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/07/2025). Sidak ini dilakukan menyusul laporan adanya dugaan penahanan ijazah milik mantan pekerja oleh pihak perusahaan, yakni PT Green Energi Utama dan PT Center Point Putra Sejahtera.

Dalam sidak, Immanuel Ebenezer Gerungan didampingi pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Setibanya di lokasi, ia berdialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan terkait praktik penahanan ijazah para eks pekerja. Dialog berlangsung lancar dan terbuka.



Wamenaker menegaskan, ijazah merupakan dokumen pribadi tak boleh dijadikan alat tekanan, baik terhadap pekerja aktif maupun mantan pekerja. Ia menyebut praktik penahanan ijazah sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar tenaga kerja.

“Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam,” tegas Immanuel Ebenezer Gerungan, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Hasil sidak wamenaker, sebagian ijazah telah dikembalikan secara langsung oleh perusahaan kepada para mantan pekerja, sementara sisanya akan menyusul. Manajemen perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa membebani mantan pekerja.

“Manajemen berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan tidak meminta mantan pekerja membayar satu rupiah pun,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan apresiasi kepada pengawas ketenagakerjaan telah aktif menangani kasus ini. Ia turut memuji sikap kooperatif dari manajemen kedua perusahaan dalam merespons persoalan secara terbuka.

“Pengawas ketenagakerjaan Jawa Timur layak menjadi contoh dalam penanganan kasus ketenagakerjaan. Begitu juga dengan manajemen perusahaan yang bersikap terbuka dan kooperatif. Ini patut ditiru oleh perusahaan lainnya,” ujarnya.

Wamenaker menegaskan, sidak seperti ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya para pekerja yang hak-haknya terlanggar.

“Kita ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat,” pungkas Immanuel Ebenezer Gerungan.

(and_)