Hard News

Teler Saat Bawa Mobil, Empat Orang Ini Diamankan Polisi

Jateng & DIY

23 April 2018 14:08 WIB

Polisi mengamankan empat orang yang mabuk saat mengendarai mobil. (solotrust-dwm)

SOLO, solotrust.com - Satreskrim Polresta Surakarta memproses hukum empat pria yang diketahui mabuk dengan mengendarai mobil di jalan. Keempat pemabuk tersebut tertangkap saat petugas kepolisian lalu lintas menggelar operasi di kawasan Palang Joglo, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (22/4/2018).

“Kronologi penangkapannya jadi empat orang tersebut meminum minuman (keras) sambil berkendara waktu ada razia Satlantas kemarin (Minggu). Empat orang tersebut dari Sragen mau menuju ke Solo,” jelas Panit Resmob Polresta Surakarta Ipda Stevano  Leonard Johannes, Senin (23/4/2018).



Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita satu unit mobil yang dikendarai oleh para pemabuk dengan nomor polisi P 42 MIN. Selain itu empat botol miras jenis ciu oplosan juga disita oleh petugas
setelah ditemukan di dalam mobil.

Polisi juga masih menyelidiki kebenaran terkait identitas mobil tersebut. Karena saat diperiksa tak ada surat resmi dari mobil. “Akan kita selidiki asal-usul dari mobil tersebut, akan kita lacak, masih dalam proses,” terangnya.

Panit Resmob Polresta Surakarta Ipda Stevano Leonard Johannes mengatakan bahwa awalnya keempat pemabuk tersebut ditilang melalui operasi tertib berlalu lintas. Saat terjaring razia, mereka diketahui mabuk berat lalu diserahkan kepada Satreskrim Polresta Surakarta untuk diproses lebih lanjut.

Usai diperiksa, petugas membawa mereka ke Pengadilan Negeri Surakarta untuk segera disidangkan. Para pemabuk tersebut dijerat dengan tindak pidana ringan atau tipiring. (dwm)

(way)