BOYOLALI, solotrust.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Boyolali menggelar razia minuman keras (Miras) ilegal di wilayah Kecamatan Simo, Rabu (17/09/2025) dini hari. Operasi berlangsung pukul 00.30 hingga 02.50 WIB ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras meresahkan warga.
Razia dilakukan menindaklanjuti laporan Forum Guyub Rukun Masyarakat Simo terkait maraknya peredaran miras tanpa izin. Petugas menyasar dua lokasi, yakni ruko di Dukuh Tegalrayung, Desa Pelem, serta rumah di Dukuh Kragilan, Desa Wates.
Sementara ruko Tegalrayung, petugas menemukan 33 botol miras berbagai jenis dari seorang remaja, Ahmad Saiful (16), pelajar. Barang bukti antara lain sepuluh botol ciu murni kemasan 1.500 ml, 6 botol ciu kluthuk 600 ml, 6 botol ciu leci 1.500 ml, dan 1 botol ciu kluthuk 1.500 ml.
Sementara di rumah Dukuh Kragilan, polisi mengamankan 15 botol ciu murni dari Budi Sulistio Utomo (46), karyawan swasta. Rinciannya 11 botol ukuran 1.500 ml dan 4 botol ukuran 600 ml. Total barang bukti disita mencapai 48 botol miras.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menegaskan razia akan terus ditingkatkan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menekan peredaran miras ilegal demi terwujudnya keamanan dan ketertiban,” ujarnya, Kamis (18/09/2025).
Warga Kecamatan Simo mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
“Harapan kami, razia seperti ini terus dilakukan agar lingkungan kami lebih aman, sehat, dan bebas dari miras,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat, Tukino.
Seluruh barang bukti dan terduga penjual kini diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses lebih lanjut. Situasi selama operasi dilaporkan aman dan kondusif. (jaka)
(and_)