Pend & Budaya

Sosialisasi Standar Pelayanan dan Deklarasi Maklumat Pelayanan Menuju BBGTK Jateng Berkelas

Pend & Budaya

1 Oktober 2025 12:57 WIB

Pembacaan Deklarasi Bersama Maklumat Pelayanan oleh Kepala BBGTK Jateng Darmadi bersama pejabat BBGTK Jateng dalam acara Sosialisasi Standar Pelayanan dan Deklarasi Maklumat Pelayanan yang di gelar di Solo Paragon Hotel & Residences, Rabu (01/10/2025)

SOLO, solotrust.com - Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara Sosialisasi Standar Pelayanan dan Deklarasi Maklumat Pelayanan di Solo Paragon Hotel & Residences, Rabu (01/10/2025). Sosialisasi dan deklarasi maklumat standar pelayanan ini mempertegas komitmen BBGTK untuk menghadirkan layanan secara mudah, cepat, transparan, inklusif, dan akuntabel bagi para pengguna.

Di sela acara, Kepala BBGTK Provinsi Jawa Tengah, Darmadi, menyampaikan penyelenggaraan layanan publik selaras dengan standar pelayanan dan mutu. Saat ini ada sembilan jenis layanan, mencakup permohonan informasi, pengaduan, pemanfaatan sarana dan prasarana, permohonan kerja sama, pelaksanaan pendidikan serta pelatihan skema anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).



Selain itu ada permohonan narasumber dan/atau dukungan sumber daya manusia (SDM), pelaksanaan pendidikan serta pelatihan skema anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kunjungan, serta pembelajaran lapangan. Seluruh layanan ini diatur dalam SK Kepala BBGTK Provinsi Jawa Tengah Nomor 0158/B7.3/OT.02.00/2025.

“Produk layanan yang diberikan kepada masyarakat, ada yang bersifat mandatori dan inovasi. Produk inovasi merupakan program dengan cakupan sasaran lebih luas melampaui program mandatory. Melalui inovasi yang terarah, BBGTK Jawa Tengah dapat menjangkau guru dan tenaga kependidikan secara lebih luas,” kata Darmadi.

Adapun untuk materi sosialisasi standar pelayanan ditujukan kepada pemangku kepentingan pendidikan sebagai pengguna layanan, termasuk unsur Dinas Pendidikan dan cabang Dinas Pendidikan. Melalui standar pelayanan, masyarakat memperoleh akses informasi mengenai persyaratan, alur, jangka waktu, produk layanan, serta mekanisme pengaduan dengan Bahasa ringkas dan mudah dipahami.

"Bersamaan dengan sosialisasi standar pelayanan dan dideklarasikannya Maklumat Pelayanan, BBGTK Provinsi Jawa Tengah meneguhkan kesiapan untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan insan pendidikan, sejalan dengan motto BBGTK Provinsi Jawa Tengah,” tambah Darmadi.

Sosialisasi Standar Pelayanan dan Deklarasi Maklumat Pelayanan dirangkai dengan penandatanganan dan komitmen bersama pakta integritas, serta pembacaan deklarasi bersama Maklumat Pelayanan untuk para peserta dari unsur Dinas Pendidikan, cabang dinas serta para pendidik se-Soloraya.

(and_)