JAKARTA, solotrust.com - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) meminta masyarakat untuk mematuhi dan memperhatikan perihal radius zona aman dari Gunung Agung dan Gunung Marapi yang baru saja erupsi. Masyarakat sekitar juga diharap tetap tenang dan waspada menyikapi terjadinya erupsi dua gunung api aktif tersebut.
"Masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar aliran-aliran sungai yang berhulu di Gunung Agung juga diminta untuk waspada akan potensi ancaman bahaya sekunder berupa aliran lahar hujan yang dapat terjadi terutama pada musim hujan dan jika material erupsi masih terpapar di area puncak," urai Kepala PVMBG Kasbani di Bandung, Rabu (2/5/2018).
Sebelumnya, terjadi erupsi Gunung Agung pada tanggal 30 April 2018 pukul 22:45 WITA dengan amplitudo maximum 23 mm dan lama gempa 172 detik. Saat ini Gunung Agung masih dalam status Level III (Siaga).
Baca juga : Gunung Agung Kembali Erupsi, Kolom Abu Mencapai 1500 Meter
Dua hari berselang, giliran Gunung Marapi yang erupsi pagi tadi pukul 07:03 WIB dengan ketinggian kolom 4.000 meter di atas puncak (6.891 meter di atas permukaan laut). Gunung Marapi masih dalam status Level II (Waspada).
"Pagi ini terjadi erupsi Gunung Marapi, yang secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Batusangkar, Provinsi Sumatera Barat pada pukul 07:03 WIB berwarna abu-abu tebal dan dengan tekanan kuat. Angin mengarah ke tenggara," jelas Kasbani.
Gunung Marapi yang memiliki ketinggian 2.891 meter di atas permukaan laut tersebut, aktivitas letusan terakhirnya terjadi pada tanggal 27 April 2018 berupa letusan abu setinggi 300 meter dari puncak, di mana sebaran abu tipis jatuh hingga daerah Cubadak Kabupaten Tanah Datar yang berjarak 12 km dari pusat letusan (Kawah Verbeek).
Rekaman kegempaan Gunung Marapi pada tanggal 2 Mei 2018 hingga pukul 08:00 WIB, terekam 1 kali gempa letusan, 1 kali gempa tektonik lokal, 1 kali gempa tornillo, dan 2 kali gempa tektonik jauh.
"Status Gunung Marapi sampai saat ini masih berada pada tingkat aktivitas Waspada (level II). Masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung Marapi pada radius 3 km dari kawah/puncak," imbau Kasbani.
(way)