Hard News

Lebaran, ASN Bisa Mudik Pakai Bus Kantor?

Hard News

9 Mei 2018 03:13 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah tengah mempertimbangkan penggunaan bus kantor untuk mudik Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini lantaran penggunaan sarana tersebut dinilai jauh lebih aman ketimbang menggunakan sepeda motor.  

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan mobil dinas pejabat tak boleh digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran. Hal itu sudah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, menetapkan bahwa mobil dinas tidak boleh dipergunakan untuk mudik.



“Kalau untuk mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, namun untuk bus dinas sedang kami pertimbangkan dan kami lihat aturan yang berlaku apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB Tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK awal pekan ini, dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menpan.go.id.

Pertimbangan lain, saat ini banyak kementerian/lembaga memiliki bus kantor digunakan ASN untuk antar jemput. Namun penggunaan bus kantor hanya diperuntukkan bagi ASN golongan satu dan dua.

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya