Solotrust.com - Islam memberikan kemudahan bagi umatnya menjalankan ibadah, termasuk dalam hal salat ketika sedang bepergian jauh, mudik Lebaran misalnya. Apabila kita mengalami kesulitan menjalankan ibadah salat secara normal, Islam memberikan rukhsah alias keringanan, seperti salat jamak dan qashar bagi musafir.
Seperti diketahui, salat jamak menggabungkan dua salat dalam satu waktu, misalnya saja zuhur dengan asar atau magrib dengan isya. Sementara salat qashar adalah meringkas salat yang berjumlah empat rakaat menjadi dua rakaat, seperti zuhur, asar, dan isya.
Melansir laman muhammadiyah.or.id, Kamis (03/04/2025), Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah melakukan salat jamak dan qashar saat bepergian untuk meringankan umatnya. Dalam hadits riwayat Ibnu Abbas, nabi menjamak salat zuhur dan asar di Madinah bukan karena perjalanan atau ketakutan, namun untuk menghindari kesulitan bagi umatnya.
“Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara salat zuhur dan asar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (nabi) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” [HR. Ahmad].
Hadits Anas bin Malik juga menyebutkan, nabi mengakhirkan zuhur ke waktu asar jika berangkat sebelum tergelincir matahari dan menjamak dua salat tersebut setelah turun dari kendaraan.
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam jika berangkat dalam bepergiannya sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat zuhur ke waktu salat asar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjamak dua salat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau salat zuhur terlebih dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih].
Sementara itu, mengenai salat qashar, Alquran dalam Surat an-Nisaa’ ayat 101 membolehkan umat Islam mengqashar salat saat bepergian, meskipun dalam kondisi aman.
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar salatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Hadits Aisyah juga menyebutkan, nabi kadang mengqashar salat saat perjalanan, kadang pula menyempurnakannya.
“Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mengqashar dalam perjalanan dan menyempurnakannya, pernah tidak puasa dan puasa.” [HR. ad-Daruquthni].
Perlu dipahami, salat jamak dan qashar tak selalu harus dilakukan bersamaan. Seorang musafir bisa hanya mengqashar tanpa menjamak, seperti salat zuhur dua rakaat pada waktunya dan asar dua rakaat pada waktunya. Sebaliknya, seseorang juga bisa menjamak salat tanpa mengqasharnya. Kendati demikian, saat perjalanan jauh, menjamak sekaligus mengqashar salat lebih utama karena lebih meringankan.
Para ulama berpendapat jika seseorang bepergian, namun menetap di suatu tempat untuk sementara waktu, seperti berhaji di Arab Saudi, ia boleh mengqashar salatnya tanpa harus menjamaknya, sebagaimana yang dilakukan nabi ketika di Mina. Namun, saat masih dalam perjalanan, menjamak dan mengqashar lebih dianjurkan seperti yang dilakukan nabi di Tabuk.
(and_)