Serba serbi

Hanya Oultet Mitra yang Bisa Daftarkan NIK untuk Banyak Nomor

Teknologi

9 Mei 2018 12:04 WIB

(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengubah aturan mengenai ketentuan batas maksimal registrasi untuk nomor prabayar. Kini, satu nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) tak dibatasi penggunaannya untuk registrasi nomor.

Namun dijelaskan, hanya mitra outlet lah yang bisa menjadi pelaksana registrasi untuk nomor ke-4 dan seterusnya. Hal itu ditekankan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M Ramli  dalam keterangan resminya, Senin (7/5/2018).



Pihaknya pun meminta kepada operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Bahkan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke-5, dan seterusnya,” ujar Ramli.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Ramli menambahkan, langkah ini diambil sebagai wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Baca juga : Awas, Tak Registrasi Ulang, SIM Card Bakal Diblokir

Sementara untuk nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak diregistrasikan ulang sampai dengan batas waktu 30 April 2018 jam 24.00 lalu, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Seluruh pulsa dan atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

“Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” terang Ramli.

(way)