Ekonomi & Bisnis

Beda dari Tahun Sebelumnya, Ini Rincian THR dan Gaji ke-13

Ekonomi & Bisnis

23 Mei 2018 21:05 WIB

(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan itu disebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Apa bedanya?



“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) siang, usai Jokowi memberikan keterangan pers.

Dengan demikian, ASN, prajurit TNI, dan Polri akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Untuk gaji ke-13, Menkeu mengatakan akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara untuk pensiun ke-13, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” paparnya.

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dimulai pada akhir bulan ini, sehingga diharapkan dapat dilakukan seluruh pembayarannya hingga selesai pada awal Juni.

Adapun gaji ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli.

(way)