Ekonomi & Bisnis

THR Satpam Hingga Cleaning Service Dialokasikan Rp440 M

Ekonomi & Bisnis

26 Mei 2018 18:29 WIB

(Ilustrasi)

SOLO, solotrust.com – Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai kontrak di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, office boy atau cleaning service akan dibayarkan sebesar satu bulan honor.

Hal itu disampaikan Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati melalui laman Facebooknya, Jumat (25/5/2018) malam.



“Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 miliar,” jelasnya.

Dijelaskannya, anggaran THR untuk pegawai kontrak pada Satuan Kerja (Satker) Pemerintah pusat sudah dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

Untuk mengatur pemberian honor tersebut, lanjut Sri Mulyani, telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. Diharapkan THR bisa diterima sebelum Idul Fitri.

(way)