Ekonomi & Bisnis

THR Bagi Pegawai Honorer di Pemda, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Ekonomi & Bisnis

28 Mei 2018 00:57 WIB

(Ilustrasi)

SOLO, solotrust.com – Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai honorer atau non PNS di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).

Dia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNS di daerah, karena honor bagi tenaga Non-PNS di daerah pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.



Sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l, diatur bahwa pemberian honorarium bagi PNS daerah dan Non-PNS daerah (PNSD) dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

“Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan,” jelasnya melalui laman Facebook, Jumat (25/5/2018) malam.

Kemudian untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

Untuk karyawan outsourcing, kewajiban pembayaran THR ditanggung oleh perusahaan yang memperkerjakan, oleh pihak ketiga atau kementerian atau lembaga yang menggunakan jasanya secara langsung.

(way)