Hard News

Lagi-Lagi Judi, 2 Warga Kudus Ditangkap Polisi

Hard News

30 Mei 2018 08:01 WIB

Ilustrasi

KUDUS, solotrust.com- Kasus perjudian hingga saat ini masih saja terus ditemui. Di Kudus, dua orang warga bernama Ismail (34) dan Subroto (43), warga Kedungsari Gebog Kudus diamankan Polsek Gobog, Kudus karena berjudi. Keduanya digerebek di salah satu warung angkringan di Dukuh Krandu, Kedungsari, Gebog, Kabupaten Kudus, Senin (28/5/2018) pukul 21.30 WIB.

Dilansir dari tribratanews.com Kapolsek Gebog AKP Muhaimin mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan penyidikan dari laporan masyarakat. Selama ini warga setempat diresahkan dengan aktivitas perjudian togel yang telah berlangsung di bulan Ramadan.



“Setelah kami dalami, ternyata benar terdapat perjudian togel di warung angkringan milik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan didapatkan 1 unit Handphone yang berisi tebakan angka togel dengan disertai nominal uang taruhan, yang digunakan untuk sarana pesan perjudian jenis Togel,” kata Muhaimin.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Barang bukti handphone, kupon penjualan togel, serta uang tunai hasil penjualan togel telah diamankan.” pungkasnya

(wd)