Hard News

2 WNI Asal NTB Berhasil Lolos dari Hukuman Mati

Hard News

5 Juni 2018 05:33 WIB

dua WNI asal Sumbawa-NTB yang lolos dari hukuman mati, Sumiyati dan Masani (KBRI Riyadh)

RIYADH, solotrust.com - Dua WNI asal Sumbawa NTB, Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya.

Kasus hukum bermula saat keduanya ditangkap aparat kepolisian Saudi pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir/santet, mengakibatkan anak sang majikan menderita sakit permanen. Keduanya juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi dengan cara menyuntikkan zat tertentu dicampur insulin ke bagian tubuh hingga mengakibatkan korban meninggal. Kala itu, ibu majikan menderita diabetes.



Melansir laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, kemlu.go.id, Senin (04/06/2018), pada sidang kesepuluh, 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana Kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera). Masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan satu tahun untuk Masani. Putusan didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan.

Sementara pada persidangan 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI dengan alasan salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi mencabut hak tuntutan qisas terhadap keduanya tanpa menuntut kompensasi apapun.

Atas putusan itu, keluarga lain dimotori Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding. Namun, Pengadilan Banding pada akhir 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI bersaudara ini. Berangkat dari putusan berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi.

Dubes Maftuh Abegebriel mengungkapkan, kepulangan dua WNI didampingi Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib, seorang jaksa karir dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(and)