SALATIGA, solotrust.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membantah bila Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP baru memberikan masa percobaan sepuluh tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama sepuluh tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.
Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo keluar dari jerat hukuman mati. Menkumham yang memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02/2023), mengganggap pemikiran itu salah karena kurangnya pemahaman.
Menurut Yasonna H Laoly, KUHP baru telah dirancang sejak puluhan tahun lalu aerta lahir dari diskusi dan seminar panjang.
"My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati)," kata Yasonna H Laoly dalam siaran pers diterima solotrust.com.
"Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita yang sudah meninggal dunia, termasuk profesor Muladi. Beberapa profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka," tambahnya.
Menurut Yasonna H Laoly, masyarakat harus membaca background, filosofi setiap pasal.
"Kenapa begitu? Perdebatannya panjang, dan itu menjadi sebuah keputusan bersama, dibahas. Bukan produk satu malam, puluhan tahun produknya, pembahasan melalui (banyak) seminar," jelas dia.
Menkumham juga mengutarakan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati
"Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground antara abolisionis dan retensionis," jelas Yasonna H Laoly.
Adapun dari internal Kemenkumham, hadir mengikuti acara, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta beberapa kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Peserta kuliah umum adalah civitas akademika Universitas Kristen Satya Wacana, mulai dari rektor, dekan, pengajar hingga para mahasiswa.
(and_)