JAKARTA, solotrust.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers, Selasa (09/08/2022), dikutip dari sebuah sumber.
Lebih lanjut, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengutarakan motif melatarbelakangi peristiwa berdarah itu terjadi masih dalam proses pemeriksaan.
Pihaknya menegaskan tak ada peristiwa baku tembak antarpolisi sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap suadara J, mengakibatkan saudara J meninggal dunia, dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerapkan pasal pembunuhan berencana atas peran Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," urainya.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memerintahkan agar peristiwa terbunuhnya Brigadir J untuk diungkap ke publik dan tidak ditutup-tutupi.
"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," seru Jokowi dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. (dd)
(and_)