Hard News

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Hukum dan Kriminal

10 Agustus 2022 10:01 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya beberapa waktu lalu.

"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdi Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri saat jumpa pers, Selasa (09/08/2022), dikutip dari sebuah sumber.



Lebih lanjut, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengutarakan motif melatarbelakangi peristiwa berdarah itu terjadi masih dalam proses pemeriksaan.

Pihaknya menegaskan tak ada peristiwa baku tembak antarpolisi sebagaimana dilaporkan sebelumnya.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap suadara J, mengakibatkan saudara J meninggal dunia, dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerapkan pasal pembunuhan berencana atas peran Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," urainya.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memerintahkan agar peristiwa terbunuhnya Brigadir J untuk diungkap ke publik dan tidak ditutup-tutupi.

"Jangan ada yang ditutup-tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," seru Jokowi dalam video yang diunggah di akun media sosialnya. (dd)

(and_)

Berita Terkait

MA Batalkan Vonis Mati Sambo jadi Penjara Seumur Hidup

Menkumham Bantah Pasal 100 KUHP Baru Peringan Hukuman Ferdy Sambo

Unik! Bayi di Musi Banyuasin Diberi Nama Perdi Sambo

Agan Harahap Bikin Karya Mirip Ferdy Sambo, Rambut Putih Wajah Berkerut

Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Putri Chandrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Raup Uang hingga Rp40 Miliar, Ghisca Ngaku Salah dan Siap Jalani Proses Hukum

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Pandangan Kulon Ditetapkan jadi Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar, Polda Jateng Tetapkan 2 Tersangka

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

KPK Tetapkan Salah Satu Hakim Agung sebagai Tersangka Kasus Suap

Polda Jateng Bongkar 112 Perjudian, Amankan 256 Tersangka

Ketua PDIP Solo FX Rudy Dilaporkan Polisi atas Tuduhan Ancaman Pembunuhan

Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bos Tembaga di Boyolali Peragakan 38 Adegan

Diduga Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina, Pegi Setiawan Ditangkap

Tragis! Tersangka Pembunuhan Dosen UIN RMS Surakarta Ternyata Kuli Bangunan

Isak Tangis Rekan Kerja Iringi Penghormatan Terakhir Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta

Terungkap! Pelaku Pembunuhan di Gubug Cepogo Ternyata Keponakan Korban

Ditahan di Rutan Mabes Polri, PC Beri Pesan pada Anak-anaknya

Putri Chandrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Menkumham Bantah Pasal 100 KUHP Baru Peringan Hukuman Ferdy Sambo

PPP Sebut Belum Ideal Soal Kontroversi R-KUHP yang Baru Disahkan DPR

Ini Pendapat Melanie Subono Soal Hukuman Mati

KPK: Juliari Batubara Bisa Dituntut Hukuman Mati, Tapi…

Bebas dari Hukuman Mati di Saudi, Nurkoyah Pulang ke Indonesia

2 WNI Asal NTB Berhasil Lolos dari Hukuman Mati

Kapolri Apresiasi Komitmen Jasa Raharja dan Seluruh Stakeholders Wujudkan Mudik-Balik Idulfitri Lancar Berkeselamatan

Pastikan Arus Balik Aman, Kapolri dan Para Stakeholder Operasi Ketupat Resmikan Pelaksanaan One Way Nasional di KM 414 Kalikangkung

Dirut Jasa Raharja Dampingi Kapolri Tinjau Rest Area KM 456A dan Stasiun Tawang, Pastikan Arus Balik Aman dan Berkeselamatan

Libur Nataru, Kapolri Cek Pengamanan Tempat Wisata di Solo

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024, Jasa Raharja Komitmen Dukung Upaya Strategis Seluruh Stakeholder

Dirut Jasa Raharja Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024

Berita Lainnya