Hard News

Wajib Diketahui! Cara Aman dan Legal Penggunaan Balon Udara

Hard News

18 Juni 2018 08:04 WIB

(Dok AirNav Indonesia)

SOLO, solotrust.com – Membuat dan menerbangkan balon udara ternyata tidak bisa semena-mena. Ada aturan yang memuat kualifikasi pembuatan balon, hingga cara menerbangkannya.

Melansir keterangan resmi dari AirNav Indonesia di akun Twitter resminya yang diunggah pada Sabtu (16/6/2018), ada beberapa aturan dan syarat penggunaan balon udara . Bahkan secara resmi aturan itu sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40 tahun 2018.



  1. Harus ditambat dengan tiga tali
  2. Tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak (tabung gas, petasan, dll)
  3. Di luar radius 15 km dari bandara
  4. Ketinggian maksimal 150 m pada uncontrolled space
  5. Dilakukan pada pagi sampai dengan sore hari
  6. Ditambatkan pada tanah lapang yang jauh dari pemukiman, tiang listrik, dan SPBU
  7. Tiga hari sebelum digunakan harus lapor Pemda, kepolisian, dan kantor otoritas bandar udara
  8. Jika balon terlepas dari tali lapor ke Pemda, kepolisian, dan kantor otoritas bandar udara
  9. Boleh digunakan pada kawasan tertentu setelah mendapat izin dari TNI/Kantor otoritas bandar udara dan AirNav (7 hari sebelum digunakan)

Kemudian, AirNav juga menyampaikan beberapa syarat sebuah balon udara aman untuk diterbangkan di antaranya:

  1. Balon udara harus mempunyai warna yang mencolok
  2. Garuis tengah maksimum 4 meter
  3. Tinggi balon maksimal 7 meter
  4. 150 meter ketinggian maksimum diukur dari tanah hingga ke ujung balon
  5. Memiliki minimal tiga tali tambatan, talinya dilengkapi oleh panji-panji agar dapat terlihat

Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menerbangkan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dan stakeholder penerbangan menginisiasi festival balon udara tradisional di Wonosobo, Ponorogo, dan Pekalongan.

(way)