Hard News

5 Pembuat Balon Udara Petasan Asal Magelang Terancam 20 Tahun Penjara

Jateng & DIY

18 Mei 2021 21:55 WIB

Sat Reskrim Polres Klaten mengamankan lima tersangka pembuat balon udara yang meledak di Dukuh Krapyak Desa Sabrang Kecamatan Delanggu, Klaten, Senin (17/05/2021)

KLATEN, solotrust.com - Peristiwa balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak Desa Sabrang Kecamatan Delanggu, Klaten, Senin (17/05/2021) kemarin berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten. Kurang dari 24 jam, lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan warga Kecamatan Srumbung, Magelang, Jawa Tengah.

"Dari temuan di TKP (tempat kejadian perkara), baik berdasarkan balon udaranya, berdasarkan merconnya serta temuan lain seperti sumbu, ukuran plastik sehingga menghubungkan dengan tersangka yang kebetulan kelima orang beralamat di Magelang," jelas Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Klaten, Selasa (18/05/2021).



Kapolres menjelaskan, kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi tiga meter sebanyak dua buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di wilayah Magelang. Penerbangan pertama, yakni Sabtu (15/05/2021) balon berhasil terbang sekitar 150 meter dan mercon meledak di udara, disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah.  Penerbangan kedua mercon terbang jauh dan meledak di wilayah Klaten.

"Saat jatuh di Klaten setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genting rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," ungkap AKBP Edy Suranta Sitepu.

Dijelaskan, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Kelima tersangka itu, yakni AG (18), AP (20), NT (33), MW (25), dan N (23). Salah satu tersangka, AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG.

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Darurat  No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP. (Jaka)

(redaksi)