SOLO, solotrust.com - Direktur Jendral Perhubungan Udara Agus Santoso kembali mengimbau kepada warga agar tidak menerbangkan balon udara. Pasalnya, hal itu dianggap berbahaya bagi keselamatan penerbangan.
"Karena itu membahayakan penerbangan, apalagi membawa gas, sangat berbahaya mengancam keselamatan penerbangan, balon udara itu bukan tradisi, tradisi itu yang bagus-bagus bukan yang mengancam keselamatan," tegas Agus di sela sidak di Bandara Adi Soemarmo Solo Sabtu (16/6/2018).
Agus menuturkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari sejumlah pilot yang menjumpai balon udara di ketinggian jelajah pesawat yang diterbangkannya.
"Tahun ini laporan balon udara meningkat cukup signifikan. Tanggal 15 Juni kemarin, saat hari pertama Lebaran saja, sudah ada 71 laporan masuk dari pilot yang melihat balon udara di ketinggian operasi pesawat udara. Sedangkan pada tahun 2017 lalu ada sebanyak 63 laporan," ungkapnya.
Menurutnya, balon udara yang diterbangkan dengan gas dapat mencapai ketinggian 10 kilometer dari permukaan laut, lebih lagi, itu merupakan jalur penerbangan internasional.
"Indonesia ini sudah mendapat apresiasi perihal keselamatan penerbangan di mata dunia internasional, jangan dinodai dengan kebiasaan buruk," ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Agus, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Penerbangan No1 Tahun 2009 Pasal 411 yang berbunyi, 'Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)'.
"Balon udara itu termasuk objek yang membahayakan penerbangan, jadi bisa terancam peraturan dalam UU itu," kata Agus.
Agus menjelaskan bahaya yang sewaktu-waktu dapat mengancam penerbangan disebabkan oleh balon yang terbang bebas di udara antara lain, tersangkut di sayap atau ekor pesawat, masuk ke dalam mesin pesawat, menutupi pandangan pilot, hingga menutupi pilot tube.
Diketahui, kebiasaan menerbangkan balon udara ketika momentum Idulfiri kerap dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia. (adr)
(way)