Solotrust.com- Siapa yang tak kenal dengan moda transportasi kereta api? Tentu kereta api sudah sangat familiar dengan masyarakat, terutama di pulau Jawa.
Setiap tahunnya pengguna transportasi yang berjalan di atas rel ini selalu meningkat. Seiring perkembangan zaman kenyamanan menggunakan kereta api semakin terjamin pula, selain kualitas kereta yang semakin bagus, juga regulasi penumpang yang semakin disempurnakan
Masyarakat yang naik kereta api akan di tempatkan di gerbong penumpang dengan tempat duduk sesuai tiket masing-masing.
Lantas bagian mana saja di dalam kereta api yang tidak boleh ditempati oleh penumpang? Laman resmi Kementerian Perhubungan menyebutkan, atap kereta, lokomotif, kabin masinis dan gerbong-gerbong barang ternyata tidak boleh ditempati oleh penumpang.
“Ada beberapa bagian didalam kereta api yang tidak boleh ditempati oleh penumpang, tempat apakah itu? Yaitu atap kereta, lokomotif, kabin masinis, gerbong-gerbong barang, juga di dalam kereta yang bukan diperuntukkan bagi penumpang.” Tulis Kemenhub dalam rilisnya.
Jadi jika anda akan bepergian dengan kereta api jangan lupa beli tiket dan duduk di gerbong penumpang sesuai nomor tiket anda.
Ingat ya solotruster! jangan berada di tempat-tempat terlarang di dalam kereta api, bisa-bisa anda akan diturunkan oleh petugas.
(wd)