SEMARANG, solotrust.com – Polres Semarang berhasil membongkar kasus sodomi anak laki-laki di bawah umur. Bejatnya, tersangka yang merupakan seorang kepala gudang melakukan pencabulan sejak korban AK duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMA.
Setiap kali akan melancarkan aksinya, tersangka Triworo Budi Santoso, warga Desa Genting, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang membujuk korban dengan iming-iming memberi ponsel dan sejumlah uang.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko mengatakan, tersangka melakukan aksinya hampir setiap pekan sekali. “Yang bersangkutan, tersangka ini melakukan hampir tiap satu Minggu sekali terhadap korban,” ungkap Cahyo, Kamis (5/7/2018).
“Saat korban duduk di kelas 1 SMA, mulailah tindakannya itu meningkat. Yaitu adanya tindakan sodomi yang dilakukan oleh tersangka ini,” jelasnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal saat korban yang merupakan tetangga tersangka, mulai menghindar saat sudah duduk di kelas 3 SMA. Kemudian korban bercerita dengan pamannya bahwa dia telah disodomi oleh tersangka.
Sementara tersangka mengaku memiliki kelainan. Meski suka dengan perempuan, namun ia mengaku lebih tertarik dengan sesama jenis.
“Saya juga suka laki-laki suka perempuan,” ujar tersangka lirih.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun penjara. (tata)
(way)