MEKAH, solotrust.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat dalam kasus penangkapan 116 warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak keamanan Saudi, Jumat (27/07/2018) di Misfalah, Mekah.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, Kamis (02/08/2018) malam waktu Saudi menandaskan, Kemenag akan berkoordinasi lintas sektoral guna mengungkap kasus tersebut.
“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kami lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jamaah. Kalau kesalahan PPIU akan kami cabut izin operasionalnya,” tegasnya di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru kawasan Syisyah, Mekah, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Jumat (03/08/2018).
Pihaknya akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU.
“Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kami cabut izinnya,” tandas Nizar Ali.
Menurut dia, bisa jadi realitanya PPIU memberangkatkan seratus orang dan yang pulang hanya 90 orang.
“Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” kata Nizar Ali.
Terlepas dari itu, pihaknya mengingatkan jangan sampai ibadah yang memiliki tujuan baik, malah dilakukan dengan cara tidak baik.
(and)