Hard News

Ratusan Anggota Kodim Sragen Ramai-Ramai Bersihkan Sungai

Jateng & DIY

10 Agustus 2018 14:32 WIB

Bersih-bersih sampah bambu di sepanjang aliran Sungai Garuda, di Sungkul, Karangmalang, Sragen.

SRAGEN, solotrust.com-  Tim gabungan TNI, Polri, Pemkab, PNS dan berbagai lembaga dan komunitas di Sragen membersihkan sampah bambu di sepanjang aliran Sungai Garuda, tepatnya di sungkul, Karangmalang, sragen, Jumat (10/8/2018).

Sementara itu di saat yang sama juga berlangsung pembersihan sungai mungkung oleh Koramil 04/Sdh, Polsek sidoharjo, kecamatan dan warga masyarakat sekitar sungai. Kegiatan tersebut didasari oleh kotornya sungai yang membelah kota sragen dan guna mengantisipasi musim penghujan yang diperkirakan jatuh pada bulan oktober mendatang.



Sampah di sungai sungkul berupa barongan bambu, kayu, pakaian bekas dan sampah plastic, namun di sungai mungkung lain lagi, sampah didominasi dari rumah tangga, berupa popok bayi, pembalut wanita, sampah dalam bungkusan plastik, bantal, bahkan kasur bekas.

 “Tidak hanya hari ini saja pelaksanaan pembersihan sungai akan tetapi jumat 03/08/2018 kemarin saya juga telah memerintahkan anggota saya di beberapa tempat untuk membersihkan sungai, diantaranya aliran sungai garuda di Kp. Mageru, sungai garuda di Dk. Teguhan, dan hari ini di Kp. Sungkul yang merupakan masih di aliran sungai garuda serta Kali mungkung.” Tutur Dandim Sragen Letkol Arh Camas Sigit Prasetyo.

Dandim menambahkan, ia juga memerintahkan anggota untuk membersihkan saluran irigasi di wilayahnya masing-masing.

“Tidak hanya sungai saja yang kita bersihkan, namun saya juga perintahkan anggota babinsa untuk membersihkan saluran irigasi di wilayah masing masing dan sementara yang sudah melaporkan kepada saya yaitu irigasi Bendung Pakel Ds.Dawung Kec.Kedawung dan Saluran irigasi Ds.Gondang baru Kec.Gondang Sragen.” Ungkapnya.

Dandim juga mengimbau masyarakat melalui babinsa agar melarang masyarakat di sekitar aliran sungai membuang sampah ke sungai.  Selain itu juga menyosialisasikan komitmen Bupati sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati untuk menegakkan aturan pada perda No. 3/2014, tentang pengelolaan sampah yang mana perda tersebut mengatur bagi siapapun yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan diancam dengan sangsi pidana 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta.

(wd)