SERANG – Sebuah ritual yang digelar pengikut Kerajaan Ubur Ubur setiap malam Jumat membuat warga Serang resah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang pun meminta Kerajaan Ubur Ubur dibubarkan, karena terbukti memenuhi unsur sesat. Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tajuddin menyatakan hasil rapat pleno majelis itu sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat.
MUI Kota Serang secara resmi telah menyatakan Kerajaan Ubur Ubur yang dipimpin oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan tersebut adalah aliran sesat.
"Sehingga hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama dan Kerajaan Ubur ubur harus dibubarkan dan diproses hukum," ujar Amas Tajuddin dalam keterangan tertulisnya yang di terima Tempo, Kamis 16 Agustus 2018.
Menurut Amas Tajuddin, MUI Kota Serang menyatakan ada dua poin yang menjadi landasan para ulama mengambil keputusan itu.
Poin pertama yang sesat menyesatkan adalah Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal.
Poin lain adalah Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang Islam karena berbentuk kelamin perempuan. MUI Kota Serang menilai hal ini sesat dan menyesatkan
Amas mengatakan MUI minta Aisyah, yang mengaku sebagai raja Kerajaan Ubur Ubur dan para pengikutnya untuk tobat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. MUI Kota Serang siap untuk membina mereka. #teras.id
(wd)