Hard News

Sapi Putri Cempo Boleh Dijadikan Hewan Kurban, Asalkan....

Jateng & DIY

21 Agustus 2018 09:07 WIB

Sapi yang berada di kawasan Putri Cempo. (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com- Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan KPP) Kota Surakarta Wenny Ekayanti menilai, keberadaan sapi di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Putri Cempo Mojosongo, boleh dijadikan hewan kurban. Hanya saja harus melalui tahapan proses.

”Boleh kok, asalkan sapi disana dikarantina selama enam bulan. Selain itu juga dicek kesehatannya. Selain itu diberi makanan pada umumnya," jelasnya kepada wartawan, Senin (20/8/2018).



Wenny mengakui, jika beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Bahkan, juga pengecekan terhadap sapi-sapi di sana. Terkait waktu enam bulan, Weni juga mengakui untuk menghilangkan logam berat yang di konsumsi sapi.

”Yang namanya karantina itu harus disendirikan, tidak kembali di lepas liarkan di kawasan TPA lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, setiap hari banyak sapi yang berada di TPA Putri Cempa. Mereka dilepas liarkan untuk mencari makan sendiri. Sapi-sapi tersebut merupakan milik warga sekitar. (dit)

(wd)