Ekonomi & Bisnis

Penerimaan Pajak Naik 15,49 Persen

Ekonomi & Bisnis

24 Agustus 2018 04:03 WIB

Ilustrasi.

TANGERANG - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 mencapai Rp 760,57 triliun. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan jumlah tersebut naik sebesar 10,68 persen dari penerimaan pada 31 Juli 2018.

Robert juga menjelaskan angka tersebut meningkat sebesar 15,49 persen dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017.



"Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program Amnesti Pajak, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 17,63 persen," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Kamis (23/8/2018).

Robert menjelaskan secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar, yaitu PPh Badan sebesar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen dan PPN lmpor tumbuh 26,85 persen.

Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan. Menurut dia industri pengolahan dan perdagangan merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar dengan pertumbuhan 13,08 persen dan 29,75 persen.

Tren pertumbuhan ini dinilai memberikan indikasi positif, bahwa Ditjen Pajak mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp 1.351 triliun.

"Dengan kata lain, realisasi penerimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17,38 persen," kata Robert.

Robert mengatakan proyeksi penerimaan pajak tahun 2019 berdasarkan outlook sebesar Rp 1.572,3 triliun merupakan target realistis untuk dicapai dengan tingkat pertumbuhan 16,4 persen dari outlook realisasi tahun ini.

Lebih jauh, Robert menuturkan untuk menjaga tren positif pertumbuhan pajak ini pihaknya akan terus mengoptimalkan layanan dan implementasi berbagai program penting. "Termasuk pelaksanaan PP 23/2018, pemberian restitusi dipercepat, dan pelaksanaan reformasi perpajakan," ujarnya. #teras.id

(wd)