JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah kini semakin menaruh perhatian terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Hal itu terkait dengan maraknya "Kartu Hemat Energi" maupun "Energy Saver" yang beberapa waktu belakangan ini beredar di masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau kepada para produsen dan distributor alat kelistrikan yang beredar di masyarakat agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) perihal keselamatan ketenagalistrikan.
Direktur Bina Program Ketenagalistrikan Ditjen Gatrik Jisman Hutajulu mengatakan, alat listrik yang menempel di instalasi harus dicek keselamatan ketenagalistrikannya.
"Kalau menempel di instalasi, harus dicek keselamatan ketenagalistrikan, maka harus dikoordinasikan dengan Ditjen Gatrik paling tidak. Jadi kami mengecek dulu, ini benar atau tidak, aman atau tidak, dari segi keselamatan ketenagalistrikan. Ini yang mengatur dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, akan bertanya tentang klaim yang disebutkannya (produsen dan distributor kartu hemat energi)," jelas Jisman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/9/2018).
Dengan dilakukan pengecekan, Ditjen Gatrik akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lain untuk penerbitan izin dan label Standard Nasional Indonesia (SNI).
"Setelah itu kami koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Jika ini perlu SNI, nanti ada Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga, standar internasional sudah mengatur ini atau belum, seperti alat listrik lain yang ber-SNI," urainya.
Kini, alat ketenagalistrikan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib SNI, dan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) sebelum tersambung dengan jaringan PLN. Seperti stopkontak, tusuk kontak, saklar, MCB (Miniature Circuit Breaker).
(way)