Serba serbi

Jelang Babak 8 Besar, Persis Diterpa Badai Sanksi

Olahraga

18 Oktober 2017 12:41 WIB

FOTO: Skuat Persis Solo saat menjalani latihan di Stadion Manahan, kala ditangani pelatih Widyantoro. (Dok)

SOLO, solotrust.com – Pukulan telak diterima Persis Solo. Di saat skuat Persis tengah fokus mempersiapkan babak 8 besar Liga 2, badai sanksi justru menghampiri. Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan rentetan sanksi baik kepada pemain, hingga suporter.

Sanksi tersebut masuk ke surat elektronik Persis pada Selasa (17/10/2017) malam. Surat pemberitahuan sanksi dari Komdis sesuai hasil Sidang Komdis pada 12 Oktober 2017.



Pangkal persoalan menurut Komdis yaitu pada laga melawan Cilegon United di Stadion Krakatau Steel, Cilegon, 2 Oktober lalu. Di laga tersebut, Komdis menilai terjadi beberapa pelanggaran yang dilakukan.

Berikut rentetan sanksi yang diberikan Komdis, dilansir dari laman resmi Persis:

Suporter Persis Solo

Berdasarkan surat Komdis PSSI dengan nomor 192/L2/KD-PSSI/X/2017 suporter Persis Solo didakwa bersalah karena masuk ke dalam lapangan hingga menyebabkan pertandingan terhenti selama 3 menit. Merujuk Pasal 62 Ayat (2) jo Pasal 40 Ayat (1) Kode Disiplin PSSI, Persis Solo dihukum denda sebesar Rp33.750.000. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai pasal 118 Kode Disiplin PSSI.

Hendri Aprilianto

Berdasarkan surat Komdis PSSI dengan nomor 193/L2/KD-PSSI/X/2017 Hendri Aprilianto didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit. Merujuk Pasal 10 (c) Kode Displin PSSI, Hendri Aprilianto dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap Pasal 57 Kode Disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.

Agung Supriyanto

Berdasarkan surat Komdis PSSI dengan nomor 194/L2/KD-PSSI/X/2017 Agung Supriyanto didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit. Merujuk Pasal 10 (c) Kode Displin PSSI, Agung Supriyanto dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap Pasal 57 Kode Disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.

Irkham Zahrul

Berdasarkan surat Komdis PSSI dengan nomor 195/L2/KD-PSSI/X/2017 Irkham Zahrul didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit. Merujuk Pasal 10 (c) Kode Displin PSSI, Irkham Zahrul dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap Pasal 57 Kode Disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.

M Widya Wahyu

Berdasarkan surat Komdis PSSI dengan nomor 196/L2/KD-PSSI/X/2017 Widya Wahyu didakwa telah melakukan pengejaran dan pendorongan wasit. Merujuk Pasal 10 (c) Kode Displin PSSI, Wahyu dijatuhi hukuman larangan bermain sebanyak 1 pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta karena terjadi pelanggaran terhadap Pasal 57 Kode Disiplin PSSI. Terhadap keputusan ini, tidak dapat mengajukan banding sesuai Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.

 

(way)

(Redaksi Solotrust)