JAKARTA, solotrust.com - Implementasi uji coba digitalisasi rujukan atau rujukan online siap memasuki fase ketiga pada 16 - 30 September 2018. Diharapkan uji coba fase tiga sistem ini dapat semakin matang, baik fasilitas kesehatan, peserta maupun BPJS Kesehatan makin siap sebelum implementasi pada 1 Oktober 2018 mendatang.
“Implementasi rujukan online diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Indonesia,” ujar Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin dalam kegiatan Ngopi Bareng JKN, di Jakarta (14/9/2018).
Bagi Arief, penerapan rujukan online merupakan momentum dalam perbaikan sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi di Indonesia yang selama ini masih sulit untuk diimplementasikan.
Arief menegaskan, sistem rujukan online tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang kecuali pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.
Sementara berdasarkan hasil evaluasi pada fase kedua menunjukkan dampak bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yaitu bertambahnya pilihan FKTP dalam merujuk peserta ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) penerima rujukan sesuai kondisi seperti kompetensi, jarak, sarana/prasarana dan kebutuhan medis.
Bagi FKRTL dalam fase ini semakin lengkapnya data HFIS (dokter spesialis/sub spesialis, sarana/prasarana dan jadwal praktek) dan bagi peserta semakin mudahnya peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan sesuai kondisi medis.
Arief menerangkan, memasuki fase ketiga akan dilakukan penyempurnaan khususnya di aplikasi P-Care di FKTP dan V-Claim di FKRTL. Di aplikasi P-Care akan dioptimalkan mekanisme pencarian FKRTL menggunakan kapasitas sesuai kompetensi, rujukan kondisi khusus menampilkan riwayat pelayanan di FKRTL sebelumnya dan penambahan informasi masa berlaku surat rujukan. Untuk aplikasi V-Claim akan ada penambahan informasi masa berlaku surat rujukan di SEP (Surat Eligibilitas Peserta).
Pihaknya berharap fasilitas kesehatan juga senantiasa melengkapi dan memperbarui data kompetensi dan sarana melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), serta terus mengedukasi konsep rujukan online bagi peserta.
"Melalui edukasi yang sistemis ini diharapkan dalam fase ketiga ini pelaksanaan sistem rujukan online ini akan semakin baik dan dirasakan manfaatnya oleh peserta. Pada jangka panjang, digitalisasi rujukan ini akan mendekatkan peserta JKN-KIS dengan fasilitas kesehatan dan mengurangi antrean dalam pelayanan kesehatan," ucap Arief.
Sementara itu, Direktur RS Hermina Kemayoran Lies Nugrohowati mengungkapkan bahwa uji coba rujukan online berjalan dengan baik. Ia memastikan bahwa kapasitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dan kompetensi dokter sudah diinput ke dalam aplikasi HFIS.
"Kami harapkan juga masyarakat dapat melihat dan meyakini pilihan-pilihan dokter yang sesungguhnya sama kompetensinya, sehingga tidak menumpuk di satu rumah sakit saja. Terkadang memang dokter jika terlalu banyak pasien akan jenuh juga dan akan mengurangi kualitas layanan," sambung Lies.
Sampai dengan 7 September 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 201.869.162 jiwa. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.517 FKTP dan 2.434 FKRTL. (adr)
(way)