Ekonomi & Bisnis

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP

Ekonomi & Bisnis

23 Februari 2022 12:35 WIB

Ilustrasi (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022.

Program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.



“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Rabu (23/02/2022).

Dijelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” ungkapnya.

Chairul Fadhly Harahap menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,”sebutnya.

Program JKP merupakan bantuan sosial diberikan bagi pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yakni warga Negara Indonesia (WNI) yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yakni untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk kali pertama pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya