SOLO, solotrust.com - Sebanyak tujuh pelamar Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta telah dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi hingga uji gagasan oleh panitia seleksi (Pansel).
Ketua Pansel Anwar Hamdani membeberkan tujuh kandidat itu, di antaranya Rakhmat Sutomo (Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Surakarta), Sutarja (Kepala Satpol PP Surakarta), Suwarta (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta), Siti Wahyuningsih (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta), Wahyu Widayat (Inspektur Kabupaten Sragen), Ahyani (Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Surakarta), dan Gatot Sutanto (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta).
Adapun penilaian uji gagasan tersebut meliputi pemaparan, sistematika, penguasaan teknologi informasi (IT), penyampaian program serta inovasi. Dari hasil rapat telah disepakati tujuh peserta itu lolos.
"Kita beri waktu 60 menit, 10 menit presentasi dan 50 menit tanya jawab terkait Tupoksi Sekda, hasilnya semua lolos," ungkap dia kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).
Sebelumnya, kata Anwar, ada seorang pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi ialah Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Surakarta Yosca Herman Soedradjad.
"Herman tidak lolos syarat administratif karena batas maksimal usia saat pelantikan Sekda definitif hasil seleksi yakni 56 tahun, sedang Herman saat pelantikan yang ditargetkan November nanti sudah menginjak 56 tahun 6 bulan," kata dia.
Ia menjelaskan, batas usia calon Sekda itu diterapkan agar Sekda terpilih memiliki cukup waktu dalam menjalankan tugasnya sebelum masa pensiun.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Untara menambahkan, pada seleksi serupa yang digelar Pemkot 2016 lalu belum diberlakukan pembatasan usia kandidat.
"Banyak pejabat yang usianya melebihi 56 tahun, jadi tidak bisa ikut seleksi," terangnya. (adr)
(way)