Hard News

Ini Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui Calon Sekda Kota Surakarta untuk Jadi Pejabat Definitif

Jateng & DIY

26 September 2018 14:32 WIB

Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta, Anwar Hamdani.

SOLO, solotrust.com - Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Surakarta, Anwar Hamdani membeberkan sejumlah tahapan seleksi yang harus dilalui para peserta untuk menempati posisi Sekda Kota Surakarta.

"Pertama-tama para kandidat harus memenuhi syarat administrasi sejak ditutupnya pendaftaran 17 September, usai lolos kemudian para peserta mengikuti uji gagasan yang meliputi pemaparan, sistematika, penguasaan teknologi informasi (IT), penyampaian program serta inovasi," katanya.



Selanjutnya, peserta yang lolos mengikuti uji gagasan, berhak mengikuti tahapan kompetensi yang berlangsung selama dua hari ini, Selasa (25/9/2018) hingga Rabu (26/9/2018). Kemudian, hasil dari uji kompetensi akan diumumkan paling lambat lima hari ke depan melalui rapat pleno.

"Tesnya terdiri dari kompetensi teknis atau bidang, kompetensi managerial berkaitan dengan kepemimpinan, kompetensi Sosial Kultural, dan focus group discussion (FGD), para peserta nanti akan diajak berdiskusi terkait bidang tugas Sekda," papar dia.

Kata Anwar, bagi yang lolos uji kompetensi, tahap selanjutnya adalah wawancara akhir meliputi pertanyaan seputar integritas dan loyalitas. Lalu, peserta bakal ditelusuri rekam jejaknya.

"Rekam jejak dilakukan dengan home visit itu kita tanyakan kepada tetangga di rumah maupun staff di kantor mengenai kinerja calon Sekda selama mengabdi. Tidak sampai disitu saja, peserta juga bakal diminta tes kesehatan guna mengantisipasi adanya penggunaan narkoba atau tidak sehat kandidat Sekda," bebernya.

Setelah melalui sejumlah tahapan seleksi itu, akan dipillih tiga kandidat dari tujuh peserta, lalu yang lolos diajukan kepada Wali Kota hingga ditetapkan satu orang menjadi sekda definitif.

"Keputusan Sekda definitif, hak prerogatif Wali Kota, dikoordinasikan kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan mekanisme, lalu juga persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara, setelah ada persetujuan baru tiga orang itu layak dipilih, wali kota memilih satu dari tiga kandidat yang disetujui itu untuk kemudian dilantik sebagai Sekretaris Daerah definitif," pungkas dia. (adr)

(wd)