Hard News

Sekda Boyolali Terima Surat Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Jerukan

Jateng & DIY

12 Januari 2024 21:05 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani

BOYOLALI, solotrust.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani mendapat surat dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran perundang-undangan. 
 
Ia mengatakan, surat itu terkait dugaan netralitas Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, Boyolali, Suprat yang kini sedang menjalani proses. Surat terusan dari Bawaslu sudah masuk pada bupati. 
 
Adanya dugaan pelanggaran pemilu ini, sekda sudah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. 
 
“Peraturan tersebut termasuk adanya kedisplinan, jadi dari surat Bawaslu tersebut untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan,” kata Wiwis Trisiwi Handayani.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Desa Jerukan Suprat terbukti melakukan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Menurut Wiwis Trisiwi Handayani, dia juga mengakui telah melakukan intervensi dalam pemenangan saudaranya yang sedang mengikuti proses pencalonan anggota legislatif. 
 
Terkait dugaan pelanggaran pemilu dilakukan kades Jerukan ini, hasil akhir nanti sepenuhnya berada pada pimpinan daerah. 
 
“Kasus tersebut diproses kemudian hasil akhirnya pada pak bupati,” ungkap Wiwis Trisiwi Handayani.
 
Sebelumnya, Kades Jerukan, Suprat terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik tertentu. Rekaman suara itu beredar viral di media sosial. (jaka)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya