SOLO, solotrust.com- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengundang Bank Indonesia dalam serangkaian kegiatan sosialisasi ke 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lain.
Sosialisasi itu terkait peraturan baru yang diterbitkan Bank Indonesia. Yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia.
Hadir membuka sosialisasi di Solo yaitu Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati di Alana Hotel, Solo, Kamis (27/9/2018).
Pada kesempatan terpisah, Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA, Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungan pada peraturan baru itu sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia," paparnya, Kamis (27/9/2018).
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lain memahami peraturan baru BI tersebut. Sosialisasi ini diharap dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh pada strategi bisnis nasabah.
"Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah dapat melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga,” terang Branko.
Sebelumnya, BCA telah melakukan serangkaian kegiatan serupa di beberapa kota di Indonesia. Antara lain di Bandung pada 3 September, Jakarta pada 7 September dan Surabaya pada 17 September. Dengan total peserta sosialisasi 570 nasabah eksportir dan pelaku usaha lainnya.(Rum)
(wd)