Ekonomi & Bisnis

Melalui OSS, Investor Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Ekonomi & Bisnis

29 September 2018 21:03 WIB

Ilustrasi

SOLO, solotrust.com - BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Tengah untuk meningkatkan kepesertaan.

Mereka menetapkan syarat bagi investor yang akan mengajukan izin pendirian perusahaan baru atau perpanjangan izin perusahaan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).



Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Mochammad Triyono menerangkan, melalui kerja sama ini diterapkan 'Online Single Submission' atau OSS. Syarat itu adalah wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika ada investor yang mengajukan perizinan baru atau memperpanjang izin wajib mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya di Hotel Alila Solo, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya, minimal perusahaan harus mengikutsertakan ke dalam tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dan akan lebih baik bila mengikutkan program Jaminan Pensiun.

Terkait pembayaran premi, bisa dilakukan 'co-sharing' antara pekerja dengan pemberi kerja. Ia mencontohkan, program JHT total preminya sebesar 5,7 persen kali gaji. Pembagiannya, 2 persen dibayar karyawan dan 3,7 persen sedekah pengusaha.

"Kami berharap, dengan adanya perlindungan terhadap tenaga kerja bisa meningkatkan produktivitas pekerja," katanya. (Rum)

(way)