Hard News

Ini Alasan Nomor Pelanggan Telepon Seluler Harus Registrasi Ulang

Hard News

21 Oktober 2017 09:11 WIB

ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com -  Registrasi nomor pelanggan telepon seluler yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai diberlakukan 31 Oktober 2017.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, registrasi divalidasi NIK sangat penting, karena terkait dengan keamanan dan kenyamanan bersama, terutama mencegah penyalahgunaan kartu.



Baca juga: Berikut Panduan Lengkap Registrasi Kartu SIM

 

“Registrasi ini sangat penting baik bagi pengguna, operator, masyarakat dan negara. Utamanya untuk keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan berbegara. Kita perlu melindungi konsumen, mencegah penyalahgunaan kartu dan keamanan negara. Hal ini akan memudahkan, melacak hoax (kabar bohong), berita fitnah, penipuan lewat ponsel dan lain-lain,” Ungkap Zudan dilansir dari laman resmi Kemendagri.

Ketentuan validasi sebenarnya sudah ada sejak 2005 lalu. Saat itu kartu prabayar dalam tahap pengenalan dan data kependudukan belum sebaik sekarang.  Saat ini, dia menegaskan, data kependudukan sudah baik dan penggunaan jasa telekomunikasi dengan kartu prabayar menjadi kebutuhan.

“Sudah saatnya ditertibkan kepemilikannya guna mencegah dampak negatif, khususnya dalam aspek security (keamanan). Kita perlu melakukan persiapan yang matang. Saat ini semua sudah siap,” tegasnya.

Dia juga memastikan bahwa data pelanggan tidak akan disalahgunakan oleh operator seluler. Meski operator diberikan akses data kependudukan di pusat data Dukcapil, tapi sifatnya hanya sekadar verifikasi.

“Sebelum operator diberi hak akses, didahului dengan penandatangan perjanjian kerjasama yang mengatur tentang keamanan data. Dengan demikian data pelanggan terjamin keamanannya,” ujarnya.

Proses registrasi tidak akan sulit sepanjang diikuti dengan benar. Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Proses registrasi ulang berlangsung sampai akhir Februari 2018.

 

(wid)

(Redaksi Solotrust)