Hard News

Polisi Tangkap 2 Terduga Penyebar Hoaks Gempa Palu

Hard News

3 Oktober 2018 18:08 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. (Dok tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, solotrust.com – Kepolisian berhasil menangkap dua orang terduga penyebar hoaks pascagempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, keduanya ditangkap tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (2/10/2018) malam.

“Tersangka atas nama EW (27), warga Lombok Timur dan JA (38), warga Batam,” kata Arief melalui keterangan tertulis di laman tribratanews.polri.go.id, Rabu (03/10/18).



Modus yang digunakan EP adalah mengunggah konten hoaks di akun Facebook atas nama Riane Nasa pada Selasa kemarin. Sementara JA ditangkap setelah mengunggah hoaks yang tak hanya berkaitan dengan gempa di Palu, tetapi juga isu kebangkitan PKI dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Pada 30 September 2018, pelaku mengunggah berita hoaks berupa gambar adanya mayat atas nama Lili Ali yang mati di sungai akibat gempa di Palu. Kemudian 28 Agustus 2018, pelaku mem-posting gambar dan tulisan yang menyebutkan PKI bangkit bersama PDIP,” terangnya.

Sebelumnya pada 21 Agustus 2018, pelaku juga mengunggah gambar Presiden Jokowi bersama orang tua disertai gambar dan tulisan ‘masuk akal ga?????? mikir?????!’. Arief menyebut, JA mengakui motifnya menyebar hoaks adalah karena tak suka dengan Pemerintahan Jokowi.

Atas tindakannya ini, EP dijerat dengan dengan Pasal 15 UU RI 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara JA dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP,” imbuhnya.

(way)