SOLO, solotrust.com- Ketujuh peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah Kota Surakarta dinyatakan lulus dalam tahap seleksi uji kompetensi yang digelar pada akhir September lalu. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panitia Seleksi Anwar Hamdani.
"Seluruh peserta kami nyatakan lulus uji kompetensi. Selanjutnya, mereka berhak mengikuti tes wawancara akhir dan tes kesehatan," ujar dia kepada wartawan Senin (8/10/2018)
Sesuai rencana, seleksi tahap akhir berupa wawancara dilaksanakan di Balai Kota Surakarta pada pekan ini. Sementara uji kesehatan akan digelar oleh tim medis RSUD Surakarta.
Anwar mengungkap, sempat ada perpedaan pendapat dari panitia seleksi dalam rapat pleno, sebab sebagian pansel menghendaki setiap tahap sekeksi ada yang digugurkan dan sebagian lagi panitia menghendaki seluruh kandidat dinyatakan lulus. Pasalnya, perolehan nilai mereka dikategorikan Masih Memenuhi Syarat (MMS).
"Sebagian pansel ingin dua kandidat digugurkan, sehingga dalam seleksi tahap akhir tinggal lima kandidat. Tapi akhirnya diputuskan bahwa tujuh kandidat lulus," katanya.
Adapun tujuh peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi adalah, Rakhmat Sutomo (Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Surakarta), Sutarjo (Kepala Satpol PP Surakarta), Suwarta (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta). Kemudian, Siti Wahyuningsih (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta), Wahyu Widayat (Inspektur Kabupaten Sragen), Ahyani (Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Surakarta), dan Gatot Sutanto (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta).
Anwar menguraikan, untuk parameter penilaian berupa persentase masing-masing kategori. Kategori tertinggi, yakni Memenuhi Syarat (MS) diberikan jika persentase yang diperoleh kandidat lebih dari 101 persen.
"Kemudian, kategori Masih Memenuhi Syarat (MMS) 81-100 persen, Kurang Memenuhi Syarat (KMS) 51-80 persen, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kurang dari 50 persen, itu parameter yang ditetapkan pansel sejak seleksi tahap pertama," pungkasnya. (adr)
(wd)