Hard News

Dorong Percepatan Kota Layak Anak di 128 Kabupaten/Kota, Kota Solo Jadi Percontohan

Jateng & DIY

16 Oktober 2018 10:10 WIB

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (KemenPPPA), Lenny N Rosalin (kanan) dan Widdi Srihanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3A dan PM) (kiri) dalam jumpa pers di Hotel Alila Solo, Senin (15/10/2018)

SOLO, solotrust.com- Kota Solo sebagai peraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan sosialisasi selama tiga hari berturut-turut di sejumlah lokasi di Kota Solo, pada Senin (15/10/2018) hingga Rabu (17/10/2018). Sosialisasi itu diberikan kepada 128 Kabupaten/Kota atau sekitar 25 persen dari wilayah Indonesia yang belum menginisiasi KLA.

"Kami undang Kepala Bappeda dan Kepala Dinas yang membidangi perlindungan anak dari 128 kabupaten/kota dari 17 provinsi mengikuti Rakor Percepatan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Surakarta," terang Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (KemenPPPA), Lenny N Rosalin dalam jumpa pers di Hotel Alila Solo, Senin (15/10/2018)



Lenny menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen, partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan unluk percepatan KLA di kabupaten/kota yang belum melakukan inisiasi pembangunan KLA, serta untuk memberikan contoh baik pelaksanaan KLA di Kota Surakarta. Kota Surakarta dan Kota Surabaya adalah penerima Penghargaan KLA kategori Utama 2018.

Selain dilakukan diskusi kelompok sebagai bahan rekomendasi percepatan KLA di 128 kabupaten/kota, peserta juga diajak melihat praktik baik pelaksanaan KLA di Kota Surakarta. Upaya untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak itu tertuang pada berbagai program yang telah dan sedang dilakukan.

Sosialisasi, edukasi dan pengembangan program serta mempersiapkan fasilitas di tiap daerah juga terus dilaksanakan, diantaranya adalah adanya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), upaya upaya untuk mencegah perkawinan anak, pengasuhan anak berbasis hak anak, dan pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Di bidang kesehatan anak, dikembangkan pula fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah anak (Puskesmas Ramah Anak), Pengembangan Kampung Anak Sejahtera (KAS) untuk mendukung penurunan stunting dan fasilitas ruang ASI, Sekolah Ramah Anak (SRA), dan Pusat Kreativitas Anak (PKA) yang keberadaannya terus ditingkatkan. Partisipasi anak yang dilakukan oleh Forum Anak juga diperkuat perannya sebagai Pelapor dan Pelopor (2P), serta mereka juga dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

"Selama tiga hari itu, kami memberikan pemaparan,  best practices kepada peserta tentang pendapat anak, kemudian juga mengunjungi sekolah ramah anak, taman cerdas, kawasan ramah anak lainnya, radio anak, pusat pembelajaran keluarga dan inovasi KLA lainnya, intinya 128 kabupaten/kota itu belajar dari Kota Solo," bebernya

Ia menyebutkan, Komitmen Negara untuk menjamin upaya perlindungan anak diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 Pasal 28 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Selain itu, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah melalui pembangunan kabupaten/kota layak anak(KLA)," papar dia.

Lenny menyebut, KemenPPPa telah mencanangkan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sejak tahun 2006 lalu, dan telah direvitalisasi pada tahun 2010/ 2011.

Berdasarkan data KemenPPPA per Juli 2018 sudah sebanyak 386 kabupaten/kota atau sekitar 75 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia telah menyelenggarakan KLA.

"Kami berharap dengan percepatan ini, Indonesia Layak Anak (IDOLA) dapat dicapai pada tahun 2030 mendatang, dengan upaya mendorong Gubernur sebagai Pembina Wilayah dan Bupati/Walikota sebagai penyelenggaraan KLA untuk lebih memacu diri meningkatkan perhatian pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di wilayahnya masing masing," tutur dia. (adr)

(wd)