SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 2017. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar PBB.
Kepala Bidang Pajak Daerah BKD Fara Soraya Devianti melalui keterangan tertulisnya menyatakan, penghapusan denda PBB hingga 2017 hanya berlaku selama dua bulan yakni November dan Desember 2018. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 971.11/053 Tahun 2018.
“Bebas denda ini juga sekaligus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan meringankan wajib pajak melunasi utang pajaknya,” kata Fara dalam acara sosialisasi Intensifikasi PBB-P2 Kabupaten Boyolali yang digelar di Alila Hotel Solo, Senin (15/10/2018).
Sementara Kepala BKD Kabupaten Boyolali Agus Partono mengungkap, saat ini baru terdapat 22 desa/kelurahan dan satu kecamatan yang lunas membayar PBB-P2 sebesar 100 persen hingga September 2018 sesuai jatuh tempo pembayaran PBB.
“Rincian lunas PBB pada bulan September baru 22 desa yang lunas 100 persen. 52 desa yang lunas 80 persen. Empat kecamatan lunas 80 persen dan satu kecamatan lunas 100 persen yakni Juwangi,” terangnya.
Pihaknya mengajak para perangkat desa di Kabupaten Boyolali untuk membantu menyukseskan program kebijakan Pemkab Boyolali ini.
Acara sosialisasi tersebut diikuti oleh camat dan kepala desa serta lurah serta perangkat desa se-Kabupaten Boyolali.
(way)