KLATEN, solotrust.com- Kepala Desa (Kades) Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten SDW bersama dua rekannya TG dan HD ditangkap jajaran kepolisian Polres Klaten. Ketiga orang tersebut ditangkap diduga melakukan permainan perjudian jenis domino di desanya.
Saat mendapat laporan dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Wedi bersama Polres Klaten langsung mendatangai Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan laporan tersebut.
“Informasi penggrebekan Kades Birit bersama 2 pelaku lainnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian yang sangat meresahkan," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman (20/10/2018).
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang tunai sekitar Rp 400 ribu.
“SDW masih aktif menjabat sebagai Kades. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan ke Mapolres Klaten, kasus perjudian yang melibatkan kades ini akan tetap berlanjut ke proses hukum.” Tutur Didik Sulaiman.
Atas Perbuatannya, ketiganya dianggap melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dikenai ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Terpisah, Camat Wedi, Kukuh Riyadi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap Kades Birit tersebut.
“Kami segera menyampaikan ke bupati tentang penangkapan Kades Birit ini untuk mendapatkan petunjuk selanjutnya,"pungkasnya. (Jaka)
(wd)