Ekonomi & Bisnis

Gempur Judi Online, Menkomdigi Minta Operator Awasi dan Batasi Transfer Pulsa

Ekonomi & Bisnis

4 Desember 2024 14:31 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunakasi seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (03/12/2024), (Foto: komdigi.id)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online. Menurutnya hal itu ditujukan agar pemerintah dapat menerapkan langkah preemtif untuk memberantas judi online di Indonesia.

"Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini. Regulasi pembatasan transfer pulsa juga akan kami atur dengan tetap memerhatikan kebutuhan pelanggan," ungkapnya dalam rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan operator telekomunakasi seluler di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (03/12/2024), dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital RI, komdigi.go.id.



Menkomdigi juga mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan guna mempermudah identifikasi pelaku judi online. Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif.

Meutya Hafid juga menekankan arti penting langkah preventif melalui sosialisasi masif. Dengan penetrasi telepon seluler tinggi, pesan literasi digital dari operator seluler dianggap efektif menjangkau masyarakat luas.

"Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online," tandasnya.

Kementerian Komdigi telah memutus akses lebih dari 250 ribu konten judi online selama November 2024. Kendati demikian, menkomdigi menekankan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler sangat diperlukan untuk mengatasi kerugian masyarakat akibat judi online yang transaksinya mencapai Rp41 triliun selama Januari hingga September 2024.

“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya